Ada berita Sertu lagi nih soal Hak CIpta HePI People, belum lama ini Melly Goeslaw bersama Label Musik Awuarius mengajukan 2 ggugatan mengenai perlindungan hak cipta dalam UU UU Nomor 28 Tahun 2014 Hak Cipta yaitu:
Pasal 10:
Mengenai penafsiran lebih luas yang mencakup platform layanan digital berbasis User Generated Content (UGC)
Misalkan, seorang pengguna media sosial membuat postingan di platform seperti Instagram yang berisi karya musik atau lagu yang dibuat oleh pengguna tersebut sendiri. Namun, kemudian ada orang lain yang mengambil postingan tersebut dan menggunakan lagu tersebut tanpa izin dalam video YouTube mereka. Dalam kasus ini, pasal 10 dari UU Hak Cipta dapat digunakan untuk melindungi hak cipta pengguna asli yang membuat karya tersebut, bahkan di lingkungan digital seperti platform media sosial.
Pasal 144:
Mengenai penambahan hukuman pidana 10 tahun dan denga Rp. 4m bagi pelanggar.
Misalkan, seorang individu yang tidak memiliki hak cipta atas sebuah lagu, mengunggahnya ke platform musik online seperti Spotify tanpa izin dari pemegang hak cipta. Dalam hal ini, jika pelanggaran hak cipta tersebut terbukti, individu tersebut dapat dikenai sanksi pidana berat sesuai dengan Pasal 144 UU Hak Cipta. Mereka dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp. 4 miliar, sebagai bentuk peringatan keras bagi pelanggar hak cipta untuk mencegah penyalahgunaan karya kreatif orang lain.
Namun dalam kasus Gugatan Hak Cipta Melly Goeslaw ini yang di kabulkan hanyalah Pasal 10. Dengan alasan karena hak cipta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak di maknai, "Pengelola tempat perdagangan dan/platform Layanan Digital Berbasis User Generated Content (UGC) dilarang membiarkan penjualan, penanyangan, dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak CIpta dan/atau Hak terkait di tempat perdagangan dan/atau Layanan Digital yang dikelolanya
Pelajaran yang dapat diambil dari kasus ini oleh HePI People adalah pentingnya memahami dan menghormati hak cipta dalam menggunakan karya orang lain, terutama di lingkungan digital seperti platform media sosial dan layanan streaming musik online. Beberapa poin yang dapat dipertimbangkan adalah:
Pentingnya Memahami Hak Cipta: HePI People harus memahami konsep hak cipta dan pentingnya melindungi karya-karya kreatif yang mereka buat. Mereka harus menghargai hak cipta orang lain dan memastikan bahwa mereka memiliki izin atau lisensi yang tepat sebelum menggunakan karya orang lain.
Resiko Pelanggaran Hak Cipta: Kasus ini menunjukkan bahwa pelanggaran hak cipta dapat memiliki konsekuensi serius, termasuk sanksi pidana dan denda yang besar. Oleh karena itu, HePI People harus berhati-hati dan memastikan bahwa mereka tidak melanggar hak cipta orang lain dalam kegiatan mereka.
Pentingnya Kepatuhan: HePI People harus mematuhi undang-undang dan peraturan yang berlaku terkait hak cipta dan hak-hak terkait. Mereka harus melakukan langkah-langkah untuk memastikan bahwa mereka tidak melanggar hak cipta orang lain dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk mematuhi hukum.
Kerjasama dengan Pemegang Hak Cipta: Sebagai langkah preventif, HePI People dapat mengambil langkah-langkah untuk bekerja sama dengan pemegang hak cipta dalam menggunakan karya-karya mereka. Ini dapat melibatkan negosiasi lisensi atau perjanjian kerja sama yang memastikan bahwa mereka memiliki izin yang sah untuk menggunakan karya tersebut. salah satu contoh Label yang bisa di jadikan kerjasama untuk orginal lagu dan cover lagu adalah HP Music
HP Music memberikan solusi Untuk Hepi People yang ingin memulai karir bermusik ataupun yang sudah memiliki karya namun belum ada wadah nya, solusi dari HP Music adalah emberikan sistem kerjsama yang mana kalian bisa menitip edarkan di HP Musik untuk Karya kalian di sini, dan juga untuk musisi yang berkarya lewat musik cover lagu bisa klik link nya di sini, di dalamnya da banyak sistem kerjasama yang bisa jadi solusi HePi People untuk berkarya secara aman atau yang ingin di batu dalam promosi
Comments